Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil ungkap kasus Perjudian Togel Di Desa Sei Apung Asahan.
Humas Polres Asahan | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi terpercaya bahwasanya di Dsn. V DesaSei apung Kec. Tanjung balai Kab. Asahan. ada perjudian jenis Kim/togel dan berdasarkan informasi tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah Melakukan Penyelidikan lebih dalam 18/05/2024 pukul 22.00 wib unit Jatanras yang di pimpin Kanit Jahtanras Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Berinisial (A) 22th warga Dsn. I Desa Asahan mati Kec. Tanjung balai Kab. Asahan sedang memesan pesanan angka-angka Kim/togel, lalu kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 lembar kertas bertulisan angka togel , kemudian setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwasanya lelaki tsb membeli dari seorang laki - laki yang berinisial ( FAN) 33 th warga Dsn. III Desa. Sei apung Kec. Tanjung balai Kab. Asahan. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kasat Reskrim AKP RIANTO, SH, MAP membenarkan penangkapan tersebut dan Selanjutnya tim mengamankan kedua pelaku ke Polres Asahan Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. | Hukum Polres Asahan.