Header Ads Widget


 

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil ungkap kasus Perjudian Togel Di Desa Sei Apung Asahan.

 Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil ungkap kasus Perjudian Togel Di Desa Sei Apung Asahan. 



Humas Polres Asahan | Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi terpercaya bahwasanya di Dsn. V DesaSei apung Kec. Tanjung balai  Kab. Asahan. ada perjudian jenis Kim/togel dan berdasarkan informasi tersebut unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Setelah Melakukan Penyelidikan lebih dalam 18/05/2024 pukul 22.00 wib unit Jatanras  yang di pimpin Kanit Jahtanras Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Berinisial (A) 22th warga Dsn. I Desa Asahan mati Kec. Tanjung balai Kab. Asahan sedang memesan pesanan angka-angka Kim/togel, lalu kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 lembar kertas bertulisan angka togel , kemudian setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwasanya lelaki tsb membeli dari seorang laki - laki yang berinisial ( FAN) 33 th warga Dsn. III Desa. Sei apung Kec. Tanjung balai Kab. Asahan. Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap  laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya. 


Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kasat Reskrim AKP RIANTO, SH, MAP membenarkan penangkapan tersebut dan Selanjutnya tim mengamankan kedua pelaku ke Polres Asahan Guna Proses Hukum Lebih Lanjut. | Hukum Polres Asahan.