Jambret Tas Ditangkap Oleh Polsek Pulau Raja Polres Asahan.
Humas Polres Asahan | Telah Dilakukan Penangkapan atas kasus Penjambretan atau perampasan Tas di Desa Aek Songsongan Kec. Aek Songsongan Kab. Asahan. Jumat 24/05 korban DEWI FAJAR WATY warga Lk-III Kel. Aek Loba Pekan Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan bersama dengan suaminya dan ke-2 org anaknya sehabis belanja dari sei piring hendak pulang kerumahnya melintas di jalinsum aek Kuasan (sebelum simp. kompi 126), kemudian sepeda motor yang dikemudikam oleh suami korban dipepet oleh 1 org laki-laki dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha Vixion, warna putih hitam, tanpa nomor plat, lalu kemudian dari arah sebelah kanan langsung merampas / menjambret tas yang diselempangkan oleh korban hingga tali tas tersebut terputus, dan kemudian pelaku berhasil kabur ke arah Aek loba Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan dan sempat dilakukan pengejaran oleh suami korban, namun pelaku kehilangan jejak.
Dengan Kejadian tersebut Kemudian oleh Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal melakukan ungkap dan tangkap pelaku jambret tsb dan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, pada hari Kamis tgl 06 Juni 2024 terhadap barang milik korban berupa 1 Unt Hand Phone, merek SAMSUNG, Type GALAXY A03S, Warna Hitam diketahui oleh Kanit Reskrim dan tim Opsnal berada ditangan seorang laki-laki berinisial (J),27 Thn, warga Alamat Dsn-IV Ds. Ledong Timur Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan di daerah Ledong Barat Kec. Aek Ledong Kab. Asahan Sdra (J) mengakui bahwa 1 Unit Hand Phone, merek SAMSUNG, Type GALAXY A03S, warna hitam tersebut dibeli dari seorang laki laki bernama (IMS) 19 Thn, warga Lk-IV Kel. Awk Loba Pekan Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan dengan perantara seorang laki-laki bernama (MR), warga Ds Ledong Barat Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, selanjutnya kembali dilakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan Sdra (MR) yang mana saat itu (MR) termonitor di daerah seputaran Ds Ledong Barat dan berhasil di tangkap. Kanit dan Opsnal kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku utama bernama (IMS) dan diketahui sedang berada dirumah mertuanya di Kec Aek Songsongan Bandar Pulau, dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.Setelah dilakukan interogasi pelaku bernama (IMS) mengakui bahwa ia nya yang telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban tersebut.
Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H melalui Kasat Reskrim Akp Rianto membenarkan kejadian tersebut, Selanjutnya pelaku dan 2(dua) orang yg menjadi penadah di bawa ke Polsek Pulau Raja guna proses hukum lebih lanjut. Humas Polres Asahan.