Header Ads Widget


 

BONGKAR GUDANG DAN MELAKUKAN PENGANCAMAN, SEORANG LELAKI BERHASIL DI AMANKAN POLSUBSEKTOR BAGAN ASAHAN

 BONGKAR GUDANG DAN MELAKUKAN PENGANCAMAN, SEORANG LELAKI BERHASIL DI AMANKAN POLSUBSEKTOR BAGAN ASAHAN



Humas Polres Asahan |  Kamis 18/07/2024 sekira Pkl 15.00 wib, Telah terjadi Tindak pidana Tanpa hak Membawa, menguasai benda tajam dan melakukan pengancaman. 


Korban MUHAMMAD TAUFIK 33 Thn, warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. Pada saat itu korban mendatangi terlapor ( kw) alias WALAD 41 Thn,warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan di warung misop dan menanyakan "apa yang kau ambil dari warung misop" dijawab terlapor "tidak ada aku mengambil"  kemudian korban mengajak terlapor pulang kerumah dan dalam perjalanan dengan cara berjalan kaki, tiba-tiba terlapor mendorong korban dengan seketika itu terlapor mengacungkan sebilah parang warna hitam dengan kedua belah tangan sambil mengayunkan kearah korban namun tidak mengenai korban, kemudian korbanpun lari namun terlapor terus mengejar korban sambil mengacungkan parang , selanjutnya korban pun membuat Laporan pengaduan ke Polsubsektor Bagan Asahan lalu korban selanjutnya dimintai keterangan guna pemeriksaan ke Polsek Sei Kepayang. 


Menindak Lanjuti Laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pkl 16.00 wib, mendapat informasi dari Personil Polsubsektor Bagan Asahan bahwa diduga pelaku pengancaman tersebut berada di Dsn V Desa Sei Apung  Bagan kemudian Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun.SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sei Kepayang , kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Sei Kepayang IPDA HENDRA BANGUN.SH beserta Kapolsubsektor Bagan Asahan Ipda LC. SITORUS, Brigadir Lukas Butar-butar dan Briptu Budi Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat itu pelaku berada di warung tersebut.


Selain melakukan pengancaman tersangka (KW) pada 11/07/2024 juga melakukan pembongkaran gudang yang diketahui gudang tersebut milik TUAH KURNIAWAN, warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. dan korban juga melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke polsubsektor Bagan Asahan dan korban dimintai keterangan di Polsek Sei Kepayang. 


Kemudian saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya  dan saat itu barang bukti dapat juga diamankan. Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari Membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna Penyidikan lebih lanjut. Humas Polres Asahan