Asahan – Kepolisian Resor (Polres) Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama dua minggu terakhir pada November 2024, jajaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus perjudian dengan mengamankan total tujuh orang tersangka.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, penangkapan ini mencakup berbagai jenis praktik perjudian yang masih marak terjadi. Dari tujuh tersangka yang diamankan, tiga orang di antaranya terkait kasus judi online, sementara empat tersangka lainnya terlibat dalam perjudian konvensional.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang masih berlangsung di Asahan. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/11/24).
AKBP Afdhal juga menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan mengintensifkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik yang diduga sering menjadi lokasi kegiatan perjudian. Polisi juga mengandalkan laporan dari masyarakat untuk memperkuat pemantauan di lapangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Kami mengapresiasi peran serta warga yang telah memberikan informasi kepada kami, dan kami akan terus meningkatkan kerja sama ini untuk memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Kasus perjudian, baik online maupun konvensional, menjadi perhatian serius Polres Asahan, terutama mengingat dampak negatifnya pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian, yang dapat membawa konsekuensi hukum.
“Polres Asahan akan terus melakukan operasi serupa secara berkala dan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam praktik perjudian. Kami berharap dengan langkah ini, Asahan bisa menjadi wilayah yang bersih dari aktivitas perjudian ilegal,” tutup AKBP Afdhal.
Saat ini, ketujuh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun, pelaku yang mengadakan permainan judi dapat dihukum dan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. (Perdana)
Foto : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memaparkan pengungkapan kasus judi di wilayah hukumnya. (Perdana)