ASAHAN- Kapolres Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H Melalui Kanit Binmas Aiptu M D Silalahi Memberikan Edukasi tentang penyalahgunaan narkoba, kejahatan jalanan,buly Dan sex bebas di lingkungan sekolah khusus nya di Mts/Mas Darrul Sakinah Dsn III Desa Sei Kamah I Kec Sei Dadap Kab Asahan. Senin(18/11/2024)
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Aiptu M D Silalahi yang didampingi bhabinkamtibmas Bripka Kahar dalam arahan sekaligus sosialisasi menyampaikan 3 (tiga point) kepada siswa siswi, yakni kepatuhan dalam aturan berlalulintas, bijak dalam bermedia sosial serta sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Bhainkamtibmas juga menyampaikan agar para generasi muda bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyalahgunaan narkotika maupun obat obatan terlarang.
“Efek buruk mengkonsumsi narkoba sangatlah fatal dan dapat merusak masa depan, oleh sebab itu saya menegaskan untuk adik adik sekalian agar menghindari dan jangan pernah terlibat penyalahgunaan narkotika" tegas Kapolres
Ia juga menjelaskan hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.
Yang terakhir, saya sampaikan kepada kita semua, mari bijak dalam menggunakan media sosial, jadikan media sosial sebagai jendela untuk mendapatkan edukasi informasi yang lebih luas.
|Humas Polres Asahan