Header Ads Widget


 

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Restorative Justice terhadap Korban dan tersangka atas perkara Pencurian

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Restorative Justice terhadap Korban dan tersangka atas perkara Pencurian 
ASAHAN- Kapolsek Sei Kepayang IPTU BAMBANG WAHYUDI, S.H., Melalui Kanit Reskrim IPDA HARRY FITRIAN, S.H. untuk melaksanakan Restoratif Justice terhadap Korban dan Tersangka di Kantor Polsek Sei Kepayang. Selasa (17/12/2024) pukul 12.30 Wib.


Giat Dihadiri Oleh AGUS SALIM (PELAPOR), ADRI DAWAN (TERSANGKA), HERMAN Als OPUK Als OMPOK (TERSANGKA), IMRAN SIMATUPANG (Kepala Dusun), HAIDIR (Saksi)

Kanit Reskrim IPDA HARRY FITRIAN, S.H Menjelaskan telah melakukan Restorative Justice terhadap AGUS SALIM (Korban) dan ADRI DAWAN dkk (Tersangka) telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan mufakat mencabut dan menghentikan Perkara yang dilaporkan di Polsek Sei Kepayang dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan atau Pertolongan Jahat terjadi di Dusun III Desa. Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan yang dilakukan oleh Tersangka ADRI DAWAN dkk.


“ atas perbuatannya tersebut Tersangka meminta maaf dan mengakui kesalahannya selanjutnya Pelapor memaafkan perbuatannya dan membuat surat pernyataan pencabutan Laporan dan pernyataan tidak dilanjutkan ke JPU” 

“Restorative Justice dilaksanakan dengan baik dengan hasil antara Terlapor dengan Pelapor berdamai secara kekeluargaan dan perkara dicabut berdasarkan Keadilan Restoratif. “ucap kapolsek

|Humas Polres Asahan