Header Ads Widget


 

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumut Tegaskan Tentang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan Ditangani Oleh Pihaknya: Bukan di Polres Asahan

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumut Tegaskan Tentang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan Ditangani Oleh Pihaknya: Bukan di Polres Asahan 
Beberapa waktu lalu, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Sumatera Utara bersama Krimsus dan Pomdam I BB telah mengungkapkan kasus sisik trenggiling di Kabupaten Asahan.

Adapun barang bukti yang disita sebanyak 1.180 kg sisi trenggiling dengan melibatkan seorang warga sipil berinisial AS (45).

Kepala Balai Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK Sumut, Hari Novianti menegaskan, bahwa kasus sisik trenggiling di Kabupaten Asahan telah ditangani oleh pihaknya.

Hal itu diungkapkannya pada Selasa (14/1/2025). Dirinya tidak membenarkan penanganan kasus sisik trenggiling tersebut masih berlanjut dan tidak dilimpahkan ke Polres Asahan.

"Kasusnya masih berlanjut, tidak kami limpahkan ke Polres Asahan, kami menangani kasus ini yang melibatkan warga sipil," terangnya.

Dijelaskannya, bahwa kasus ini sudah memasuki tahap 1, masih masa penyidikan atau sudah P19.

Terkait hal yang diduga melibatkan oknum kepolisian, Hari mengaku belum ada memprosesnya, menurutnya itu bukan mereka, melainkan ranah instansi berkaitan.

"Semalam ada anggota kita menghadiri undangan ke Polres Asahan untuk dilakukan konfrontir, tidak ada hal lain selain itu. Terkait oknum, tanyakan aja langsung ke Polres Asahan ya," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi juga menegaskan, bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Tim Gabungan KLHK Propinsi Sumut, Pomdam I BB dan Krimsus Polda Sumut.

Menurutnya, Polres Asahan sampai saat ini tidak terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

"Perlu digarisbawahi, bahwa kasus sisik trenggiling itu sampai saat ini tidak dilimpahkan ke Polres Asahan," tegasnya.

Terkait personel Polres Asahan berinisial AHS yang diduga terlibat dalam kasus ini, orang nomor satu di Polres Asahan itu menerangkan, bahwa AHS sedang diproses di Propam Polres Asahan.

"Untuk yang bersangkutan (AHS) saat ini sedang diproses oleh Propam Polres Asahan. Sambil menunggu sidang kode etik, AHS saat ini telah dimutasi dari Sat Reskrim Polres Asahan," ungkapnya.