Humas Polres Asahan | Telah terjadi pencurian diilayah hukum polsek air batu polres asahan. Kapolsek air batu mendapatkan laporan dari JAMASRON TUA SIMATUPANG, bahwa ianya telah mengalami pencurian terhadap 1 (satu) unit handphone dan uang senilai Rp. 500.000 yang berada didalam 1(satu) buah tas sandang kecil bewarna hitam, yang diletakan oleh korban di dashbor mobil milik nya (15/02/24).
Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, Kapolsek Air Batu AKP S. TAMBUNAN,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek air batu IPDA AZWAR beserta team untuk melaksanakan Lidik dan menemukan fakta tentang peristiwa tersebut.
Rabu tanggal 15 Januari 2025, team OPS menemukan fakta bahwa handphone milik korban berada di tangan Tersangka yang bernama (CKH) 53 th ALS TIKUS mengetahui hal tersebut team OPS melakukan pencarian tentang keberadaan tersangka dan pada tanggal 16 Januari 2025 Team OPS berhasil mengamankan Tersangka (CKH) ALS TIKUS dengan didapati dia menggunakan hp milik korban.
Kemudian team OPS membawa Tersangka beserta handphone tersebut ke Polsek air batu guna untuk dilakukan wawancara tentang hal tersebut, dan setelah di introgasi didapati hasil bahwa tersangka (CKH) ALS TIKUS memang benar telah melakukan pencurian yang dimaksud dengan teman nya yang berinisial (N) ALS OPUNG pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wib dari dalam mobil milik korban sesaat korban tertidur didalam mobil tersebut.
Tersangka juga menerangkan bahwa ianya telah melakukan pencurian dengan cara yang serupa bersama sama dengan Tersangka (N) 43th ALS OPUNG lebih dari 7 (tujuh) tempat kejadian yang berbeda.
Kini Tersangka (N) ALS OPUNG telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Air Batu. setiba di Polsek (N) di introgasi dan mengakui bahwa sudah lebih dari 7 (tujuh) tempat kejadian yang berbeda beda melakukan pencurian.
Akibat perbuatannya tersebut kini kedua pelaku pencurian tersebut opung dan tikus dibawah ke polsek air batu dan akan dilanjutkan penyidikan lebih lanjut | Humas Polres Asahan.