Header Ads Widget


 

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi beserta kasat narkoba AKP Mulioto dan jajaran gagal kan senpi dan narkoba di Asahan

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi beserta kasat narkoba AKP Mulioto dan jajaran gagal kan senpi dan narkoba di Asahan
ASAHAN- Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.IK.,M.M. M.H di dampingi Kabagops polres Asahan kompol sastra dan kasat narkoba AKP Mulioto dan Kanit jatanras Ipda Supangat serat kasi Humas Iptu Anwar , press rilis kasus narkotika jenis sabu ,ganja dan ekstasi. Jumat 21 februari 2025 pada pukul 10 ’00 WIB.

Dari empat pelaku , polisi menemukan tiga jenis narkotika , yang satu ada yang memiliki sabu ,dan satu lagi pemilik ganja, serta dua pelaku pemilik senpi dan ekstasi , dan. satu melarikan diri.

Kapolres memberikan keterangan nya kepada media di halaman Reskrim polres Asahan , pada hari Selasa 18 februari 2025 pukul 12 ’30 WIB , di perumahan Johor lingkungan 2 kelurahan pantai Johor. Kecamatan Datuk bandar kota madya Tanjung Balai. Tersangka inisial AMN 45 tahun alamat jalan se’i Bonto lingkungan 7 kelurahan sumber sari kecamatan se’i tualang raso, kota Tanjung Balai. Berperan sebagai kurir dengan barang bukti 1 buah tas jinjing warna hitam, 10 bungkus plastik warna orange berisikan sabu seberat 10 kg.1 unit hp android merk Oppo ,dan 1 unit sepeda motor Honda merk adv warna hitam, 1 sampan kaluh dan 1 unit mobil Honda Brio RS warna putih, 1 unit senpi genggam merk Baretta serta 262 peluru kaliber 9 mm, dan 100 butir peluru kaliber 7 mm.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal juga menjelaskan bahwa, anggota personil yang menggrebek narkotika di lapangan sampai tembak tembakan dengan tersangka yang di duga salah satu perwira TNI. Al yang non aktif. Sampai 4 kali tembakan , nyaris saja anggota personil polisi terkena tembakan. Namun aksi koboi Para pelaku dapat di gagal kan jajaran tim Anggota Polres Asahan.

Dari keseluruhan pelaku pengedar narkotika dari pengedar sabu ganja dan ekstasi , semua nya di karenakan kebutuhan ekonomi. Tandas nya AKBP Afdhal.

Pasal yang di kenakan masing masing , terhadap AMN di kenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.