Asahan- Satreskrim Polres Asahan mengamankan Muhammad Prasetyadi (28) warga Kelurahan Harjosari, Medan Amplas, Kota Medan karena melarikan uang toko Rp 221 juta.
Tersangka diamankan unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Asahan setelah nekat menggelapkan uang toko hasil penjualan handphone (ponsel) sebesar Rp 221,7 juta.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengaku, tersangka diamankan setelah menyalahgunakan jabatannya yang sebagai kepala toko di Erafone untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Kejadiannya pada Jumat (21/2/2025), tersangka MP diamankan karena telah menjual barang toko namun tidak menyetorkannya," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (26/2/2025).
Ungkapnya, uang Rp 200 juta lebih tersebut digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online, dan kalah sehingga uang tidak disetor ke toko.
"Akibatnya, tersangka diamankan dan diantar ke Polres Asahan untuk dilakukan proses hukum agar mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Caption : Pelaku penggelapan uang toko Erafone Kisaran diamankan unit Tipidter Satreskrim Polres Asahan. Tersangka menggunakan uang Rp 221,7 juta untuk judi online, Rabu (26/2/2025).