Asahan- - Malang nasib Bunga (16) bocah yang berdomisili di Kabupaten Asahan ini digagahi ayah tirinya selama enam tahun.
Parahnya lagi, ibu korban mengetahui dan mengaminkan perbuatan suami keduanya tersebut karena diming-imingi harta berupa kebun sawit.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun.
"Kami ada mengamankan dua orang tersangka dalam persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka adalah ayah tiri dan ibu kandung korban," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, ibu korban mengetahui perbuatan ayah tirinya, namun tidak melarang perbuatannya karena diming-imingi akan diberikan ladang sawit.
"Ibunya ini tau anaknya digagahi oleh ayah tirinya, tapi dia ini diam saja. Bahkan dibilangnya ikuti aja apa kata bapakmu," ujar Kapolres.
Bukannya melarang perbuatan suaminya, ibu kandung korban malah mendukung dan menyuruh korban untuk tetap melayani nafsu birahi sang ayah tiri.
"Dia diiming-imingi akan diberikan harta, katanya kalau turuti kemauan sang ayah, ibunya ini dikasih harta berupa ladang sawit milik ayah tiri korban," ujarnya.
Namun, korban yang sudah tidak tahan, akhirnya melaporkan perbuatan bejad kedua orang tuanya tersebut ke salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan dan langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
"Karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke salah satu tokoh masyarakat dan membawa korban ke Polsek terdekat dan membuat laporan," ujarnya.
Akibatnya, Satreskrim Polres Asahan membentuk tim khusus dan mengamankan kedua orang tersangka dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sementara, S ibu korban mengaku menyesali perbuatannya dan mengaku perbuatannya tersebut akibat diancam oleh suaminya.
Sedangkan W mengaku istirnya mengetahui perbuatannya dan mengiming-imingi S dengan ladang sawit miliknya agar dapat bersetubuh dengan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar.