Header Ads Widget


 

Polsek Air Joman Polres Asahan Restorative Justice terhadap Korban dan tersangka atas perkara Pencurian

Polsek Air Joman Polres Asahan Restorative Justice terhadap Korban dan tersangka atas perkara Pencurian 


ASAHAN- KapolsekAir Joman Melalui Kanit Reskrim IPTU ERLYANTO, SH  untuk melaksanakan Restoratif Justice terhadap Korban dan Tersangka di Balai Restorative Polsek Air Joman. Selasa (08/04/2025) pukul 12.30 Wib.



Giat Dihadiri Oleh SURTINA (KORBAN), JAKA ADI WIJAYA (AYAH TERSANGKA), MT. SIBURIAN(P. PEMBANTU) dan IPTU ERLYANTO, SH (KANIT RESKRIM)


Kanit Reskrim IPTU ERLYANTO, SH  Menjelaskan telah melakukan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor milik korban an. SURTINA yang dilakukan oleh terlapor an. JAKA PURNAMA WIJAYA yang terjadi pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pkl 03.30 Wib di Ling. III Kel. Binjai Serbangan Kec Air Joman Kab Asahan.



“ atas perbuatannya tersebut Tersangka meminta maaf dan mengakui kesalahannya selanjutnya Pelapor memaafkan perbuatannya dan membuat surat pernyataan pencabutan Laporan dan pernyataan tidak dilanjutkan ke JPU” 


“Restorative Justice dilaksanakan dengan baik dengan hasil antara Terlapor dengan Pelapor berdamai secara kekeluargaan dan perkara dicabut berdasarkan Keadilan Restoratif. “ucap kapolsek


|Humas Polres Asahan